Pencarian

Polda Kalsel Bekuk Dua Penyelundup 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan 90 Gram Paruh Rangkong di Tabalong

Minggu, 04 Oktober 2026 • 07:46:32 WIB
Polda Kalsel Bekuk Dua Penyelundup 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan 90 Gram Paruh Rangkong di Tabalong
Polda Kalsel menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 57,8 kg sisik trenggiling dan 90 gram paruh rangkong di Banjarbaru.

BANJARBARU — Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalsel atas transaksi ilegal satwa dilindungi yang terjadi sebelumnya. Petugas kemudian mendeteksi aktivitas serupa di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Tim penyidik menghadang satu unit mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi DA 1509 CI pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 19.40 WITA. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua kardus berisi karung putih terlakban yang memuat sisik trenggiling dengan berat total 57,885 kilogram. Di dalam satu dus kecil, ditemukan pula dua buah paruh burung rangkong seberat 90 gram.

Dua Penumpang Diamankan di Mako Ditreskrimsus

Dua orang penumpang mobil berinisial RJ dan RD langsung diamankan petugas ke Mako Ditreskrimsus Polda Kalsel. Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya.

"Pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 19.40 WITA, tim penyidik menghadang satu unit mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi DA 1509 CI di wilayah Tabalong," ujar Sigit dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (02/10/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Kalsel, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

Beli Rp 800.000 per Kilogram, Jual Lewat Facebook Rp 3 Juta

Hasil pemeriksaan awal mengungkap modus para pelaku. Mereka memperoleh sisik trenggiling langsung dari masyarakat setempat atau tangan pertama dengan harga Rp 800.000 per kilogram. Barang tersebut rencananya dipasarkan secara daring melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 3.000.000 per kilogram.

Untuk paruh burung rangkong, pelaku membeli seharga Rp 950.000 per gram dan berencana menjualnya kembali senilai Rp 1.500.000 per gram. Selisih harga jual yang mencapai hampir empat kali lipat untuk sisik trenggiling menunjukkan besarnya keuntungan yang diburu dari perdagangan ilegal ini.

"Para pelaku ini diketahui sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan ilegal di wilayah HSS, Tabalong, hingga Kalimantan Tengah dengan volume barang mencapai puluhan kilogram," ungkap Sigit.

Ancaman Hukuman Hingga 11 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 A Ayat (1) huruf (f) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (c) UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Jerat pasal tersebut diperkuat lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman hingga 11 tahun penjara.

BKSDA Kalsel memberikan apresiasi tinggi atas penindakan tegas Ditreskrimsus Polda Kalsel. Lembaga tersebut mengingatkan bahwa trenggiling dan burung rangkong merupakan satwa terancam punah yang sangat sulit berkembang biak dan memiliki peranan vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

Masyarakat diimbau segera melaporkan segala bentuk perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi ke layanan call center resmi BKSDA atau pihak kepolisian terdekat.

Follow www.halobanjarmasin.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: newsway.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks