KALIMANTAN SELATAN — Jakarta, Kompas.com - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, mengaku telah mengembalikan uang senilai US$5.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Kamis (3/9/2024).
Pengakuan Jaja Jaelani di Persidangan
Jaja memaparkan bahwa uang tersebut berasal dari Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii. Ia menyebut dana itu merupakan talangan untuk biaya perjalanan dinas.
"Berapa nilainya pak?" tanya jaksa di muka persidangan.
"5.000 (US dolar)," jawab Jaja.
Kronologi Pemberian Dana Talangan
Jaja dilantik pada 28 Januari 2024. Namun, saat ia hendak berangkat dinas ke Arab Saudi pada 3 Februari, anggaran perjalanan dinas belum turun.
Menurut Jaja, Syafii menawarkan dana talangan untuk menutup biaya operasional di lapangan, terutama untuk persiapan haji. Ia menyetujui pinjaman itu dan berencana mengembalikannya setelah anggaran resmi cair.
Upaya Pengembalian yang Berlarut
Jaja mengklaim telah tiga kali mencoba mengembalikan uang tersebut kepada Syafii. Namun, upayanya selalu ditolak karena Syafii enggan menerimanya.
"Bapak terima dari mana?" tanya jaksa.
"Saya itu pak, saat saya ke Saudi, itu yang tanggal, kan pelantikan saya tanggal 28, terus saya berangkat ke Saudi tanggal 3. Saat berangkat itu belum ada dana perjalanan dinas, sementara itu saya ada dalam rangka persiapan haji. Akhirnya kami dengan Kasubdit yang ada waktu itu, kumpul. Saya bilang saya mau ke Saudi," jelas Jaja.