Pencarian

Pemkab Kotabaru Susun SOP Tata Kelola Geopark Saijaan Bersujud, Perbup 75/2026 Jadi Payung Hukum

Jumat, 04 September 2026 • 08:36:31 WIB
Pemkab Kotabaru Susun SOP Tata Kelola Geopark Saijaan Bersujud, Perbup 75/2026 Jadi Payung Hukum
Pemkab Kotabaru menyusun SOP tata kelola Geopark Saijaan Bersujud sebagai tindak lanjut Perbup Nomor 75 Tahun 2026.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru kini menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan Geopark Saijaan Bersujud untuk mempertegas pembagian tugas dan kewenangan antar instansi daerah. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark, yang mewajibkan kolaborasi lintas sektor, bukan kerja sendiri-sendiri.

KOTABARU — Pengelolaan kawasan geopark di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan semakin terarah setelah pemerintah daerah menindaklanjuti regulasi baru dengan menyusun SOP yang mengatur peran masing-masing instansi. Regulasi itu adalah Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark, yang terbit beberapa waktu terakhir.

Asisten Administrasi Umum Kotabaru, Anang Muhammad Zen, menyebut pengaturan lewat SOP menjadi kunci agar geopark tidak dikelola secara parsial oleh satu perangkat daerah saja. Koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) diperlukan karena cakupan pengelolaannya luas — mulai dari potensi geologi, lingkungan, pendidikan, pariwisata, hingga ekonomi masyarakat.

Mengapa SOP Diperlukan

Anang menegaskan, dalam tata kelola kawasan seperti geopark, batas kerja antarinstansi harus jelas. Tanpa ada dokumen prosedur baku, risiko tumpang tindih kewenangan dan pekerjaan yang tidak tersentuh menjadi lebih besar.

“Melalui organisasi itu, perlu ada SOP agar memastikan siapa atau SKPD mana yang mengerjakan apa sesuai dengan mandat dan kewenangannya,” ujarnya, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, pengembangan geopark tidak bisa dipikul Dinas Pariwisata seorang diri. Butuh sinergi dengan dinas teknis lain seperti lingkungan hidup, pendidikan, pekerjaan umum, serta pelaku usaha lokal supaya pengelolaan berjalan terintegrasi. Prinsip ini sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Perbup Nomor 75 Tahun 2026.

Geosite Tumpang 2 Jadi Prioritas

Selain menyiapkan SOP, penyusunan prosedur ini juga dijadikan momentum mengenalkan potensi Geosite Tumpang 2 sebagai bagian dari Geopark Saijaan Bersujud. Geosite tersebut tengah dikembangkan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kotabaru menjadi destinasi wisata unggulan daerah.

Dengan adanya pembagian peran yang tertulis, pengembangan Geosite Tumpang 2 diharapkan tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh aspek edukasi, konservasi, dan pemberdayaan ekonomi warga sekitar.

Dasar Hukum Penyusunan SOP

Kepala Bagian Organisasi Kotabaru, M Octo Brahma Yogayana, menjelaskan bahwa penyusunan SOP ini mengacu pada dua regulasi tingkat kementerian. Pertama, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Kedua, PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

Ia menambahkan, kerangka aturan tersebut menjadi acuan agar SOP yang disusun tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar dapat dijalankan oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Follow www.halobanjarmasin.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks