BATULICIN — Kebijakan baru tentang pemerintahan desa di Kabupaten Tanah Bumbu memasuki babak pembahasan resmi di tingkat legislatif. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (10/8/2026), DPRD bersama jajaran eksekutif membahas dua Raperda sekaligus: perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani memimpin langsung jalannya rapat, didampingi dua wakil ketua, H Hadanuddin dan Sya'bani Rasul. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) M Putu Wisnu Wardhana yang mewakili pemerintah daerah dalam penyampaian pengantar pembahasan.
Masa Jabatan Kades Delapan Tahun dan Mekanisme Pilkades Bergelombang
Salah satu poin krusial yang diusulkan dalam Raperda Pilkades adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan ketentuan maksimal dua periode. Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya yang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Selain soal periode kepemimpinan, pemerintah daerah juga mengusulkan mekanisme pemilihan yang lebih fleksibel. Pelaksanaan Pilkades direncanakan bergelombang dengan batas maksimal empat kali dalam delapan tahun.
Untuk kondisi khusus di mana hanya ada satu calon yang mendaftar, Raperda ini mengatur pemilihan tetap digelar dengan skema calon tunggal melawan kolom kosong. Ketentuan ini menjawab persoalan yang kerap muncul di desa-desa ketika partisipasi calon minim.
PAW Lewat Musyawarah Desa dan Jaminan Sosial untuk Kades
Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa juga mengalami penyesuaian aturan. Apabila sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, PAW dapat dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa, bukan pemilihan ulang yang memakan biaya lebih besar.
Pemerintah daerah turut mengusulkan tambahan kesejahteraan bagi kepala desa. Dalam draf Raperda tersebut, kades diusulkan mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.
"Penyusunan kedua Raperda ini merupakan langkah krusial untuk menyesuaikan regulasi daerah kita," kata M Putu Wisnu Wardhana dalam sambutannya di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Perangkat Desa: Batasan Kaur dan Kasi Serta Syarat Pemberhentian
Pada Raperda perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2018, pemerintah mengatur ulang tata kelola perangkat desa secara lebih ketat. Jumlah kepala urusan (kaur) dalam sekretariat desa dibatasi maksimal tiga orang, begitu pula dengan kepala seksi (kasi) pada pelaksana teknis yang maksimal tiga orang.
Mekanisme pemberhentian perangkat desa kini diperjelas. Proses pemberhentian tidak bisa dilakukan sepihak oleh kepala desa, melainkan harus berdasarkan rekomendasi camat dan persetujuan tertulis dari bupati.
Perangkat desa juga diusulkan mendapatkan jaminan sosial, tunjangan keluarga dan kinerja, serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan. Aturan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme aparatur desa di Tanah Bumbu.
Aparatur Sipil Negara Wajib Mundur Jika Jadi Perangkat Desa
Salah satu poin tegas dalam Raperda ini menyangkut status kepegawaian. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi perangkat desa wajib mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua Raperda tersebut kini memasuki tahap pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Tanah Bumbu sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Masyarakat desa di 12 kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu dipastikan menjadi pihak yang paling terdampak dari kebijakan baru ini, baik dari sisi kepemimpinan desa maupun pelayanan administrasi di tingkat bawah.