PELAIHARI — Peluncuran program itu dirangkai dengan penyerahan suvenir kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah dan instansi kecamatan yang dinilai disiplin memenuhi kewajiban pajak. Hadiah kendaraan juga diberikan kepada warga terpilih, disusul pemaparan kemudahan teknis perpajakan di hadapan peserta acara.
Insentif yang disiapkan mencakup tiga hal utama bagi pemilik kendaraan. Pembebasan denda keterlambatan atau pemutihan pajak, pembebasan biaya mutasi lewat BBNKB gratis, serta diskon pokok PKB 50 persen selama dua tahun berturut-turut.
Fasilitas itu berlaku bagi kendaraan berpelat nomor luar Kabupaten Tanah Laut maupun luar Provinsi Kalimantan Selatan. Pemilik pelat luar daerah diminta memindahkan administrasi kendaraannya ke Tanah Laut tanpa biaya.
Bupati Sebut Gebyar sebagai Penghargaan bagi Wajib Pajak Taat
Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto menegaskan program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang tertib pajak. Menurut dia, wajib pajak yang sempat tertunda atau kelupaan membayar tidak lagi dikenai denda dalam proses pembayaran.
"Ya, jadi kegiatan gebyar ini merupakan wujud pemerintah memberikan suatu penghargaan bagi mereka-mereka yang taat pajak berupa pertama bentuk keringanan atau kemudahan dalam proses pembayaran pajak, ya. Termasuk saudara-saudara kita yang mungkin pernah tertunda atau kelupaan, sehingga dalam proses pembayaran pajak ini dendanya tidak ada," ujar Rahmat Trianto.
Rahmat juga mengimbau perusahaan dan perorangan yang kendaraannya masih berpelat luar Tanah Laut atau luar Kalsel agar segera memindahkan administrasi. Menurut dia, proses itu tidak dipungut biaya dan bahkan mendapat pemotongan pajak sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Hadiah Umrah Diundi Desember 2026
Selain keringanan fiskal, pemerintah daerah menyiapkan hadiah umrah bagi wajib pajak yang taat. Undian dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.
"Dan perlu diingat para masyarakat, ini juga ada bentuk apresiasi lagi yaitu berupa seperti hadiah umrah bagi yang taat untuk pembayaran pajak, ya. Tentunya nanti akan diundi di akhir tahun di bulan Desember, ya, bagi saudara-saudara yang selama ini taat membayar pajak. Ayo kita tingkatkan pembayaran pajak, disiplin bayar pajak baik itu perusahaan, kendaraan dinas, termasuk kendaraan pribadi masing-masing masyarakat," tuturnya.
Baru 46 Persen Pajak Kendaraan Dinas Terbayar
Persoalan tunggakan mencuat dari data evaluasi pemerintah daerah. Realisasi pembayaran pajak kendaraan dinas di Tanah Laut baru mencapai 46 persen, sementara 54 persen sisanya masih menunggak.
Penyebabnya beragam, mulai dari dokumen yang hilang hingga kendaraan yang telah dihibahkan tetapi belum menjalani proses balik nama resmi. Rahmat menyebut persoalan itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah ke depan, terutama untuk kendaraan di pemerintah desa dan kendaraan hibah.
"Ya, kalau dilihat dari persentase dari kendaraan dinas yang selama ini kita adakan, terkhusus di Kabupaten Tanah Laut, sehingga itu menjadi PR kita ke depan. Kalau kita lihat tadi 46% ya yang bisa terbayarkan dan 54% itu belum terbayarkan," kata Bupati.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan memproses balik nama kendaraan hibah. Aset kendaraan dinas yang melampaui masa layak pakai juga akan menjalani mekanisme penghapusan atau lelang.
Lebih dari 50 Persen Pemilik Kendaraan di Kalsel Belum Tuntas Pajak
Secara makro, Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan mencatat lebih dari 50 persen pemilik kendaraan di wilayah itu belum memenuhi kewajiban perpajakannya dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi itu menjadi dasar penyusunan skema insentif di Tanah Laut.
Target yang dipasang cukup spesifik. Penerimaan PKB di Tanah Laut ditetapkan Rp550 miliar dan BBNKB Rp450 miliar, dengan harapan terealisasi 100 persen pada penghujung Desember 2026.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan pemutihan denda dan diskon pokok pajak, masa berlaku insentif mengikuti jadwal program sepanjang tahun anggaran berjalan. Pemilik kendaraan dapat mendatangi layanan Bapenda Kalsel atau samsat setempat untuk memproses balik nama dan pembayaran tanpa denda.