YOGYAKARTA — Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, memimpin langsung rombongan dalam kunjungan kerja ke BPALPJK DIY. Agenda utama studi komparasi menyasar pengelolaan laboratorium konstruksi, pengujian material, penerapan standar, tarif layanan, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja. Mustaqimah menegaskan kunjungan bertujuan memastikan apakah regulasi daerah bisa mewajibkan setiap proyek konstruksi melalui uji laboratorium.
Apa yang Dicari Komisi III dari DIY?
Mustaqimah menyatakan pihaknya ingin mengetahui secara rinci apakah ada peraturan daerah di DIY yang mengikat seluruh kegiatan proyek maupun jasa konstruksi untuk diuji di laboratorium. Menurutnya, pengelolaan layanan pengujian konstruksi menjadi aspek penting yang perlu dikaji sebelum regulasi disusun. Komisi III juga menelusuri parameter pengujian yang tersedia serta standar yang diterapkan laboratorium di DIY.
"Kita di sini untuk mengetahui apakah ada perda tentang konstruksi yang mengikat bahwa segala kegiatan yang dilakukan terkait proyek ataupun jasa yang dilakukan oleh PU dan berbagai dinas lainnya itu dilakukan harus di lab konstruksi," ujar Mustaqimah.
Selisih 15 Parameter: Kalsel Baru Miliki Setengah Standar DIY
BPALPJK DIY telah memiliki 30 parameter pengujian terakreditasi yang mencakup material tanah, agregat, beton, paving block, dan aspal. Laboratorium di Kalsel yang menjadi pembanding Komisi III baru memiliki 15 parameter pengujian. Mustaqimah menyoroti selisih tersebut sebagai temuan yang perlu ditindaklanjuti dalam penyusunan regulasi.
"Nah, itulah yang mungkin akan kita ketahui, parameter apa saja yang tidak kita miliki di Kalimantan Selatan," kata Mustaqimah.
Bagaimana Pola Pembiayaan dan Pelatihan di BPALPJK?
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Maulana, menggali pola pembiayaan kegiatan rutin dan pelatihan yang dijalankan BPALPJK DIY. Ia menelusuri sumber anggaran dan pengelolaan pendapatan layanan yang diterapkan balai tersebut. Kepala TU Laboratorium Balai PAL-PJK Dinas PUP-ESDM Provinsi DIY, Agus Juari, menjelaskan kegiatan pelatihan menggunakan anggaran APBD, sementara biaya pendidikan dan pelatihan dibayarkan melalui Badan Kepegawaian Daerah.
Laboratorium DIY Bersaing Tanpa Payung Perda
Agus mengungkapkan DIY belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mewajibkan seluruh pemeriksaan konstruksi dilakukan di BPALPJK. Kondisi itu membuat laboratorium harus bersaing dengan fasilitas pengujian milik perguruan tinggi maupun lembaga lainnya. Akreditasi dan tarif kompetitif menjadi strategi utama untuk menjaga daya saing layanan.
BPALPJK DIY telah menerapkan SNI ISO/IEC 17025:2017 tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi. Balai tersebut juga menjalankan fungsi pembinaan jasa konstruksi serta fasilitasi pelatihan dan pengembangan kompetensi tenaga ahli.
Kapasitas SDM Jadi Sorotan
Mustaqimah menyebut kebutuhan pengujian yang meningkat harus diimbangi dengan kapasitas tenaga laboratorium agar pelayanan tetap optimal. Dukungan anggaran dan pengembangan kompetensi dinilai perlu diperhitungkan dalam memperkuat layanan laboratorium konstruksi di Kalsel. Seluruh informasi yang dihimpun akan dikaji sebagai bahan penyusunan Propemperda Jasa Konstruksi.
Pembahasan diarahkan untuk memetakan kebutuhan regulasi sekaligus peluang penguatan layanan laboratorium, kualitas SDM, dan sistem pengujian konstruksi di Kalimantan Selatan.