KALIMANTAN SELATAN — Sarjito mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (9/9), disaksikan jajaran pejabat OJK. Pengangkatannya berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026.
"Berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9/P tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026, saudara telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," ujar Ketua MA Sunarto saat membacakan keputusan.
Jejak Karier Sarjito di OJK dan Satgas PASTI
Nama Sarjito bukan wajah baru di OJK. Sebelumnya ia menjabat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal. Kariernya di lembaga pengawas itu juga mencakup Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen.
Sarjito juga pernah memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Pengalaman itu menjadi modal penting mengingat BMKS mengawasi bursa komoditas yang rawan praktik ilegal dan manipulasi harga.
Apa yang Akan Diawasi BMKS?
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan lembaga baru yang dibentuk untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas di Indonesia. Lembaga ini berwenang mengawasi aktivitas bursa berjangka komoditas, termasuk mekanisme transaksi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
Kehadiran BMKS menjawab kebutuhan pengawasan yang lebih ketat di sektor komoditas strategis seperti nikel, batu bara, dan timah. Posisi ini juga memisahkan pengawasan bursa komoditas dari pengawasan pasar modal yang selama ini melekat di OJK.
Isi Sumpah Jabatan yang Diucapkan Sarjito
Dalam sumpahnya, Sarjito berjanji tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun dengan dalih apa pun terkait jabatannya. Ia juga bersumpah tidak akan menerima janji atau pemberian dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung.
"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut," ucap Sarjito dalam prosesi pelantikan.
Ia juga menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945. Pelantikan ini melengkapi formasi Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 yang bertugas mengawasi industri jasa keuangan, termasuk sektor baru bursa komoditas strategis.