KALIMANTAN SELATAN — Pemerintah mulai mengubah haluan strategi pemberdayaan koperasi. Setelah puluhan tahun identik dengan usaha simpan pinjam dan warung sembako, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kini didorong mengelola proyek bernilai miliaran rupiah. Dua proyek perdananya adalah pabrik minyak sawit mentah (CPO) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang dijadwalkan beroperasi penuh pada Agustus 2026.
Pabrik CPO di Musi Banyuasin dan PLTS di Galang Baru
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan, pabrik CPO yang dikelola Koperasi Unit Desa Sejahtera akan diresmikan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Proyek ini menjadi yang pertama bagi koperasi desa untuk mengolah sawit dari hulu ke hilir secara mandiri.
"Bulan Agustus, kami akan meresmikan pabrik CPO di Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Ferry dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Bersamaan dengan itu, proyek PLTS skala 0,5 hingga 1 Megawatt (MW) akan diluncurkan di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kepulauan Riau. Lokasi ini dipilih karena berada di wilayah perbatasan yang membutuhkan pasokan energi mandiri.
"Dengan izin dan perkenaan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), kami ingin meresmikan PLTS di Sembur Laut," tambah Ferry.
Pintu Masuk ke Sektor Tambang dan Energi
Ferry menegaskan, perluasan ini bukan sekadar proyek percontohan. Pemerintah kini membuka keran bagi koperasi untuk masuk ke sektor-sektor yang sebelumnya didominasi korporasi besar, termasuk pertambangan mineral dan energi baru terbarukan.
"Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang, mineral," jelas Ferry.
Kebijakan ini dinilai akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah. Ferry optimistis, dengan pengelolaan langsung, margin keuntungan tidak lagi hanya dinikmati tengkulak atau perusahaan besar, tetapi kembali ke masyarakat desa.
"InsyaAllah nanti akan bermanfaat bagi perputaran uang di desa, dan juga bagi pertumbuhan ekonomi di desa-desa," katanya.
Payung Hukum Baru untuk Koperasi
Untuk mendukung perluasan ini, pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru. Regulasi yang berlaku saat ini, UU Nomor 25 Tahun 1992, dinilai sudah tidak relevan dengan tantangan ekonomi modern.
"Di tahun ini akan lahir Undang-Undang Perkoperasian yang baru. Sehingga dengan UU yang baru diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," ujar Ferry.
Pemerintah menargetkan UU baru ini bisa menjadi landasan bagi koperasi untuk kembali berperan sebagai soko guru perekonomian nasional, sebagaimana cita-cita Mohammad Hatta dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan dua proyek perdana di sektor sawit dan energi, uji coba model bisnis koperasi modern resmi dimulai tahun depan.