KALIMANTAN SELATAN — Satria Sitorus, karyawan PT Telkom, melaporkan aksi penggalian kabel optik yang dilakukan sekelompok warga di Jalan Padangsidempuan pada pukul 00.45 WIB. Ia mendatangi Polres Tapteng setelah melihat sendiri aktivitas mencurigakan di lokasi.
"Terima laporan itu, piket fungsi Polres Tapteng pun segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Ipda Dariaman Saragih, Kamis (2/7/2026).
Saat petugas tiba, aktivitas penggalian sudah berhenti. Namun, polisi menemukan sejumlah warga masih berkumpul di sekitar area galian. Dua orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim.
Kerugian Infrastruktur dan Langkah Hukum
Pihak kepolisian menyarankan perwakilan PT Telkom segera membuat Laporan Polisi (LP) resmi di SPKT Polres Tapteng. Langkah ini diperlukan agar kasus bisa diusut tuntas dan pelaku lain bisa dijerat.
"Polres Tapteng imbau masyarakat tidak merusak atau mencuri fasilitas umum, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga merugikan karena mengganggu stabilitas infrastruktur komunikasi publik," tegas Dariaman.
Kabel optik merupakan tulang punggung jaringan internet dan telepon. Gangguan pada infrastruktur ini bisa memutus layanan komunikasi ribuan pelanggan di Tapanuli Tengah.
Modus Penggalian Ilegal
Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku menggali jalur kabel optik di malam hari untuk menghindari pengawasan. Mereka diduga berniat mencuri kabel tembaga atau fiber optik untuk dijual kembali.
Kasus pencurian kabel optik kerap terjadi di berbagai daerah. Selain merugikan BUMN telekomunikasi, aksi ini juga membahayakan keselamatan warga karena lubang galian yang tidak ditutup rapat.
Polres Tapteng masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah dan pelaku lain yang terlibat. Pemeriksaan terhadap dua tersangka terus berlangsung.