KALIMANTAN SELATAN — Viralnya video balap liar motor di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan, berbuntut panjang. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, langsung angkat bicara. Ia meminta polisi tidak hanya menilang, tapi menyita kendaraan dan memenjarakan para pelaku.
"Selama ini mungkin hukuman buat para pelanggar aturan ini hanya dalam bentuk disiplin dan tilang-tilang, makanya pelaku tidak jera dan malah terus melakukan kegiatannya hingga membahayakan masyarakat," ujar Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Senin (29/6).
Viral Video dan Aksi Nekat Pengendara Mobil
Dalam rekaman yang beredar, para pebalap liar nekat memblokade jalan. Pengendara mobil dipaksa berhenti agar lintasan kosong untuk aksi mereka. Reaksi balik justru datang dari seorang pengemudi mobil yang menolak dihalau dan malah mencegat para pelaku.
Sahroni menilai tindakan balap liar di JLNT sudah kelewat batas. Jalan layang itu secara tegas melarang sepeda motor melintas karena faktor keselamatan. Badan jalan yang tidak lebar, campuran lalu lintas motor dan mobil, serta risiko angin samping jadi alasannya.
Polisi Diminta Cek Surat Kendaraan
Tak hanya soal hukuman, Sahroni juga mendorong pihak kepolisian memeriksa kelengkapan surat kendaraan para pelaku. Ia khawatir motor yang dipakai balapan merupakan hasil curian.
"Jika ditemukan surat-suratnya bodong maka proses lebih jauh karena saya khawatir itu kendaraan hasil curian," ujarnya.
Larangan motor melintas di JLNT Antasari punya dasar hukum kuat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 mengancam pelanggar dengan kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Tiga JLNT di Jakarta yang Melarang Motor Melintas
JLNT Antasari bukan satu-satunya. Ada dua ruas lain di Jakarta yang menerapkan larangan serupa, yaitu JLNT Casablanca di Jakarta Selatan dan JLNT Daan Mogot di Jakarta Barat. Ditlantas Polda Metro Jaya melarang motor di ketiga titik itu demi keselamatan pengendara.
Sahroni pun meminta polisi menempatkan petugas di bawah JLNT untuk mencegah pemotor nekat naik ke jalan layang. Langkah preventif ini diharapkan bisa memutus akses sebelum balap liar terjadi lagi.