JAKARTA - Upaya menata kepadatan kendaraan di pusat aktivitas ekonomi kembali dilakukan Pemerintah Kota Samarinda melalui kebijakan baru di kawasan Pasar Pagi. Kebijakan ini diarahkan untuk menjawab persoalan keterbatasan ruang parkir yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Pemkot Samarinda secara resmi menerapkan sistem parkir progresif di kawasan Pasar Pagi Samarinda. Penerapan tersebut mengacu pada revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 yang mengklasifikasikan Pasar Pagi sebagai pasar tipe A1.

Dengan status tersebut, Pasar Pagi diwajibkan menerapkan sistem parkir progresif. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan kawasan pasar yang menjadi salah satu pusat perdagangan terbesar di Kota Samarinda.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut tertuang langsung dalam perda yang telah direvisi.

“Di dalam perda menyatakan Pasar Pagi termasuk kategori pasar tipe A1 dan untuk tipe ini diberlakukan parkir progresif,” ungkap Manalu pada Rabu, 14 Januari 2026. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan amanat regulasi.

Keterbatasan Lahan Parkir Jadi Alasan Utama

Manalu mengungkapkan bahwa kapasitas parkir di Gedung Pasar Pagi sangat terbatas. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan jumlah pedagang dan aktivitas harian di kawasan tersebut.

Saat ini, area parkir hanya mampu menampung 69 kendaraan roda empat. Selain itu, tersedia dua slot parkir khusus disabilitas serta sekitar 450 kendaraan roda dua.

Jika dihitung secara keseluruhan, kapasitas parkir hanya mampu menampung sekitar 600 kendaraan. Jumlah tersebut jauh di bawah kebutuhan harian kawasan Pasar Pagi.

“Kalau ditotal hanya sekitar 600-an kendaraan, sementara jumlah pedagang mencapai sekitar 1.300 orang,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut mustahil jika seluruh pedagang memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sama.

Menurut Manalu, apabila semua pedagang memaksakan parkir di gedung pasar, maka akan terjadi kepadatan ekstrem. Situasi tersebut justru akan merugikan masyarakat yang datang untuk berbelanja.

Oleh karena itu, sistem parkir progresif dinilai sebagai solusi paling realistis. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perputaran kendaraan agar ruang parkir dapat dimanfaatkan secara optimal.

Manalu menegaskan bahwa prioritas parkir di Pasar Pagi seharusnya diberikan kepada pengunjung. Pedagang diimbau untuk tidak terlalu bergantung pada fasilitas parkir di dalam gedung.

Ia menyarankan agar pedagang lebih mengutamakan sistem antar atau drop off. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi tekanan terhadap kapasitas parkir yang tersedia.

Penolakan Kartu Parkir Khusus Pedagang

Terkait usulan kartu parkir khusus atau kartu member bagi pedagang, Dishub Samarinda menyatakan sikap tegas. Menurut Manalu, kebijakan tersebut tidak memungkinkan untuk diterapkan.

Ia menilai bahwa pemberian kartu parkir khusus akan menimbulkan ketidakadilan. Hal ini disebabkan keterbatasan kapasitas parkir yang ada di Pasar Pagi.

“Kalau pedagang semua diberikan kartu member, sementara kapasitasnya terbatas, itu tidak adil dan prinsip keadilan tidak akan tercapai,” katanya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan harus berpihak pada kepentingan bersama.

Dishub Samarinda menilai bahwa fasilitas parkir merupakan ruang publik. Oleh karena itu, penggunaannya harus diatur agar dapat diakses secara adil oleh seluruh masyarakat.

Manalu menambahkan bahwa sistem progresif justru memberikan kesempatan yang sama bagi semua pengguna. Dengan adanya pembatasan waktu melalui tarif progresif, perputaran kendaraan dapat terjadi secara alami.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengubah pola kebiasaan parkir jangka panjang. Pengguna diharapkan tidak memarkir kendaraan terlalu lama di area pasar.

Menurutnya, apabila tarif parkir dibuat tetap dari pagi hingga sore, maka tidak akan terjadi perputaran parkir. Kondisi tersebut justru akan memperparah kepadatan di kawasan pasar.

“Siapapun nanti pengelolanya, sistemnya tetap progresif,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip kebijakan tidak akan berubah meskipun pengelola parkir berganti.

Pengelolaan Parkir dan Digitalisasi Sistem

Terkait pengelolaan parkir, Pemkot Samarinda masih melakukan pembahasan internal. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melibatkan pihak ketiga.

Manalu menyebutkan bahwa mekanisme kerja sama tersebut bisa dilakukan melalui lelang atau beauty contest. Proses ini akan dibahas bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pola tarif dan sistem parkir tidak akan diubah. Sistem progresif akan tetap menjadi acuan utama dalam pengelolaan parkir Pasar Pagi.

Dishub Samarinda juga mendorong penerapan sistem parkir non-tunai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi retribusi parkir di Kota Samarinda.

Manalu menjelaskan bahwa penerapan non-tunai bertujuan untuk meningkatkan transparansi. Dengan sistem digital, potensi kebocoran pendapatan daerah dapat ditekan.

“Tujuannya agar retribusi tercatat secara digital dan transparan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa masyarakat saat ini sudah cukup familiar dengan sistem pembayaran non-tunai.

Menurutnya, penggunaan pembayaran digital bukan hal baru bagi masyarakat. Sistem serupa telah diterapkan di pusat-pusat perbelanjaan modern.

Terkait tarif maksimal parkir yang sempat viral di media sosial, Manalu menyebut hal tersebut sebagai bagian dari edukasi. Tujuannya agar masyarakat memahami cara kerja sistem parkir progresif.

Ia menilai bahwa edukasi publik menjadi bagian penting dari penerapan kebijakan baru. Tanpa pemahaman yang baik, kebijakan berpotensi menimbulkan polemik.

Pemkot Samarinda berharap masyarakat dapat beradaptasi dengan sistem yang diterapkan. Dengan pemahaman yang baik, kebijakan ini diharapkan berjalan efektif.

Penertiban dan Harapan ke Depan

Selain penerapan tarif progresif, Pemkot Samarinda juga akan melakukan penertiban parkir. Kendaraan yang parkir di luar area resmi Pasar Pagi akan ditindak.

Penertiban ini dilakukan untuk memastikan ketertiban lalu lintas di sekitar pasar. Parkir liar selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan.

Sebagai dasar penegakan aturan, Dishub Samarinda akan memasang sejumlah rambu lalu lintas. Rambu tersebut akan menjadi acuan bagi petugas di lapangan.

Manalu menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan demi kepentingan bersama. Ia berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Ke depan, Pemkot Samarinda juga mendorong penguatan layanan angkutan umum. Hal ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang beraktivitas di Pasar Pagi.

Dengan tersedianya angkutan umum yang memadai, penggunaan kendaraan pribadi dapat dikurangi. Langkah ini sejalan dengan upaya mengurangi kepadatan lalu lintas.

Pemkot Samarinda menilai bahwa penataan parkir tidak bisa berdiri sendiri. Kebijakan ini harus diiringi dengan perbaikan sistem transportasi secara menyeluruh.

Melalui penerapan parkir progresif, pemerintah berharap terjadi perubahan perilaku pengguna kendaraan. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan ruang parkir.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan pengunjung Pasar Pagi. Dengan perputaran kendaraan yang lebih cepat, akses belanja menjadi lebih mudah.

Pemkot Samarinda menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan perbaikan kebijakan ke depan.

Reporter: Redaksi