Impor Pipa Seamless Banjiri Proyek Migas, Produsen Nasional Terancam PHK

Penulis: Sofyan Basri  •  Kamis, 05 November 2026 | 13:07:31 WIB
Produsen pipa seamless nasional meminta Kementerian Perindustrian mengevaluasi fasilitas Masterlist dan kuota impor.

KALIMANTAN SELATAN — Produsen pipa seamless nasional meminta Kementerian Perindustrian mengevaluasi pemberian fasilitas Masterlist dan kuota impor yang dinilai membanjiri pasar dalam negeri. Fasilitas bea masuk itu diberikan kepada perusahaan pengulir dan Heat Treatment Processor, padahal produknya sudah mampu diproduksi di dalam negeri.

Permintaan itu disampaikan Direktur PT Indo Sino Internasional, Michael Johan Gary, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026). Ia menilai fasilitas impor seharusnya tidak diberikan apabila produk yang dibutuhkan sudah tersedia dan mampu diproduksi industri dalam negeri.

Michael meminta pemerintah memverifikasi ketersediaan produk, kesesuaian spesifikasi, dan kapasitas produksi nasional sebelum menerbitkan rekomendasi Masterlist maupun kuota impor. Aturan yang dirujuk adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 tentang fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya pajak impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Aturan Sebenarnya Sudah Membatasi Impor

Beleid itu menyebut fasilitas hanya diberikan untuk barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, belum memenuhi spesifikasi, atau jumlah produksinya belum mencukupi kebutuhan. Menurut Michael, syarat tersebut kerap tidak ditegakkan secara konsisten dalam proses rekomendasi.

"Kami memohon agar syarat yang telah ditetapkan tersebut diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten dalam proses rekomendasi Masterlist. Disinyalir, banjirnya produk impor pipa seamless di Indonesia akan membahayakan produsen pipa seamless nasional," kata Michael.

Ketimpangan Fiskal yang Menekan Arus Kas Produsen Lokal

Persoalan bukan hanya soal volume impor. Michael menyoroti ketimpangan perlakuan fiskal antara produk impor dan produksi dalam negeri. Produk impor yang memperoleh fasilitas Masterlist untuk proyek hulu migas bisa menikmati pembebasan bea masuk sekaligus fasilitas PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Sebaliknya, produsen domestik tetap menanggung PPN masukan atas pembelian billet, energi, bahan penolong, dan jasa produksi. Ketika produk lokal diserahkan ke kontraktor hulu migas dengan skema PPN tidak dipungut, PPN masukan yang sudah dibayar berpotensi menjadi lebih bayar dan harus menunggu proses restitusi.

Kondisi itu dinilai menahan arus kas dan modal kerja perusahaan. Bagi produsen pipa, siklus produksi panjang dan nilai kontrak besar membuat penundaan restitusi langsung memukul likuiditas.

Risiko Berantai: Utilisasi Turun, PHK, Kredit Macet

Michael memperingatkan, bila kondisi tersebut berlangsung terus, produsen pipa seamless nasional berisiko kehilangan pasar dan sulit mempertahankan operasional. Dampaknya dikhawatirkan merembet ke pemutusan hubungan kerja hingga kredit macet di perbankan.

"Produsen pipa seamless nasional lama-lama akan bangkrut. Kalau bangkrut, berarti PHK ribuan karyawan. Belum lagi kredit macet di perbankan nasional. Ini sangat meresahkan," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemberian fasilitas impor untuk produk yang sebenarnya sudah tersedia di dalam negeri menurunkan utilisasi kapasitas produksi dan menghambat investasi baru. Padahal, sebagian anggota Asosiasi Produsen Pipa Seamless sudah memiliki produksi terintegrasi mulai dari billet, fasilitas manufaktur, sistem pengendalian mutu, hingga sertifikasi API 5CT dan API 5L sesuai lingkup masing-masing.

"Pemberian Masterlist untuk produk yang telah tersedia di dalam negeri menurunkan utilisasi kapasitas nasional yang telah dibangun dengan investasi besar," jelas Michael.

Yang Dipertaruhkan: Pasar Hulu Migas dan Pendalaman Industri

Pipa seamless merupakan komponen kunci di sumur minyak dan gas, mulai dari casing hingga tubing. Kebutuhan nasional yang besar membuat segmen ini strategis, terutama saat kontraktor kontrak kerja sama mengejar target pengeboran.

Namun, membuka keran impor lewat jalur fasilitas dinilai menggerus insentif bagi produsen lokal untuk menambah kapasitas. Michael berharap pemerintah menerapkan ketentuan fasilitas impor secara konsisten agar kebijakan tersebut tidak melemahkan produsen nasional dan menghambat pendalaman industri pipa seamless di Indonesia.

Bagi pelaku usaha di sektor ini, dua hal yang layak dicermati adalah hasil evaluasi Kementerian Perindustrian atas rekomendasi Masterlist dan arah kebijakan verifikasi kapasitas produksi nasional. Keduanya menentukan seberapa besar ruang pasar yang tersisa bagi produk lokal di proyek hulu migas.

Reporter: Sofyan Basri
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top