BANJARMASIN — Surat usulan bernomor A-124/DP-P/MUI-KS/SR/X/2026 diteken Ketua MUI Kalsel KH Ahmad Syairazi dan Sekretaris MUI Kalsel Dr. H. Nasrullah AR. Menurut Nasrullah, rancangan perda itu sudah rampung dan kini menunggu tanda tangan gubernur.
"Draftnya sudah disiapkan dan hanya tinggal tanda tangan Gubernur saja lagi," ujar Nasrullah.
MUI Kalsel menilai provinsi ini perlu payung hukum pasti bagi aparatur di lapangan. Dasarnya, Kalsel dipandang sebagai daerah religius dengan banyak ulama, pondok pesantren, dan majelis taklim.
Perda yang diusulkan bertajuk "Penyelenggaraan Toleransi dan Ketertiban Kegiatan Masyarakat pada Bulan Ramadhan". Asasnya mencakup Keagamaan, Kemanusiaan, Kebhinnekaan dan Inklusivitas, serta Keadilan dan Proporsionalitas.
Tujuannya mewujudkan suasana kondusif, aman, dan khusyuk bagi umat Islam beribadah. Regulasi ini juga dimaksudkan menjamin hak dasar kelompok khusus (Ahl al-A'dzar) dan warga non-Muslim.
Poin krusial draft menyentuh pelaku usaha kuliner. Warung makan tetap boleh melayani pembeli pada siang hari selama Ramadhan, khusus untuk kelompok khusus dan non-Muslim.
Syaratnya, pengelola wajib memasang tirai atau kain penutup sopan di bagian depan. Area pelayanan harus bersih dan terlindung dari pandangan langsung. Musik mencolok juga dilarang dikumandangkan ke luar.
Draft mendorong pelestarian tradisi lokal Pasar Wadai Ramadhan. Operasionalnya diusulkan mulai pukul 14.00 WITA hingga malam hari dengan prioritas UMKM kuliner khas Banjar.
Kebersihan, kelancaran lalu lintas, dan keamanan jadi syarat yang melekat pada penyelenggaraan pasar tersebut.
Tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, pub, bar, karaoke, dan panti pijat komersial dihentikan operasionalnya secara penuh. Penutupan berlaku sepanjang Ramadhan sampai H+3 Hari Raya Idul Fitri.
Usaha rekreasi keluarga, arena permainan anak, dan pusat kebugaran tidak ditutup total. Jam operasionalnya dibatasi lewat Peraturan Bupati/Wali Kota dengan mempertimbangkan kekhusyukan Shalat Tarawih.
MUI Kalsel menegaskan larangan keras bagi setiap orang, kelompok, atau ormas melakukan razia atau sweeping liar. Setiap pelanggaran diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dipercayakan ke Satpol PP Provinsi berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Pendekatannya humanis, persuasif, edukatif, dan profesional, melibatkan MUI, FKUB, tokoh agama, serta tokoh adat.
Pelaku usaha kuliner yang melanggar dikenai sanksi administratif berjenjang. Mulai teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga rekomendasi pencabutan izin.
Khusus pelanggaran operasional THM, draft menjatuhkan pidana denda paling banyak Rp10.000.000. Regulasi ini belum berlaku sebelum gubernur menandatangani dan proses legislasi di DPRD Kalsel rampung.