Prabowo Instruksikan Penyesuaian Syarat Rekrutmen Suku Dayak untuk Jadi Prajurit TNI

Penulis: Reza Maulana  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 07:27:31 WIB
Presiden Prabowo memanggil Panglima TNI dan sejumlah menteri ke Hambalang untuk membahas penyesuaian syarat rekrutmen Suku Dayak menjadi prajurit TNI.

KALIMANTAN SELATAN — Pada Sabtu (29/8), Prabowo memanggil Panglima TNI, para kepala staf angkatan, dan sejumlah menteri ke kediamannya di Hambalang. Pertemuan itu membahas perkembangan beberapa hal yang sebelumnya menjadi arahan presiden, di antaranya penyesuaian syarat rekrutmen Suku Dayak pedalaman, penanganan pascagempa bumi di Flores, erupsi Gunung Merapi, serta kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatra.

"Mengenai mekanisme dan bentuk penyesuaiannya, akan disampaikan setelah pembahasan dan penetapannya selesai," kata Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas saat dihubungi, Minggu (30/8). Persoalan Tato bagi Suku Adat

Persyaratan fisik yang selama ini menjadi standar rekrutmen TNI dinilai perlu dilihat ulang untuk calon prajurit dari komunitas adat. Ketentuan mengenai tato menjadi salah satu poin yang secara khusus disebut dalam arahan presiden, mengingat tato bagi sebagian Suku Dayak memiliki makna budaya dan spiritual yang melekat, bukan sekadar hiasan tubuh.

Nas menegaskan bahwa pada prinsipnya TNI memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh putra-putri bangsa untuk mengabdi. "Segala petunjuk dan arahan Bapak Presiden, TNI akan menindaklanjuti," ujarnya. Jalinan Komunikasi dengan Komunitas Dayak

Pertemuan Prabowo dengan Panglima Jilah menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi antara pemerintah pusat dan komunitas adat di Kalimantan. Keinginan warga Dayak untuk masuk menjadi anggota TNI-Polri bukan persoalan baru, tetapi selama ini kerap terkendala pada pemenuhan persyaratan administratif dan fisik.

Penyesuaian syarat ini kelak akan menjadi dasar bagi TNI untuk membuka jalur pengabdian yang lebih inklusif bagi masyarakat adat tanpa mengabaikan standar profesionalisme prajurit. Hingga berita ini diturunkan, Mabes TNI belum merinci bentuk teknis penyesuaian tersebut, termasuk apakah bakal ada kuota khusus atau prosedur seleksi terpisah bagi calon prajurit dari komunitas adat.

Pemerintah belum menetapkan batas waktu penyelesaian pembahasan aturan teknis ini.

Reporter: Reza Maulana
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top